PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Pengamat Politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).
Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah, ujaran kebencian, dan berita bohong atau hoaks terhadap Presiden Joko Widodo.
Laporan diwakili tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing. Alasannya karena Jokowi merupakan kader PDIP
“Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah,”ujar Tobing dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.
“Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kami proses secara hukum,” kata Johannes di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Beberapa pernyataan Rocky Gerung yang menjadi dasar laporannya, karena menyebut Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 dan pernah peduli kepada buruh.
Lalu Rocky Gerung yang mengajak atau memprovokasi masyarakat untuk melakukan gerakan people power pada 10 Agustus 2023.
Kemudian menyebut Jokowi bajingan tolol dan memiliki ambisi pribadi di balik proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
“Semua narasi ini kami coba pelajari, kami terjemahkan. Kami menduga bahwa ini Rocky Gerung telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Untuk memperkuat laporannya, lanjut Tobing, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa video.
“Sudah kami lengkapi barang bukti percakapan dari seluruh media-media yang sudah kami kumpulkan hari ini akan kami serahkan ke penyidik Bareskrim,” ujarnya
BACA JUGA