Pedagang Bakso di Balikpapan Diamankan, Jadikan Anak Dibawah Umur Pemuas Nafsu Bejad

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan mengamankan seorang pedagang bakso inisial S (47) dalam dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.
Pencabulan tersebut dilakukan dari mulai korban masih usia anak, hingga dewasa. Bukan hanya pencabulan, tapi korban dijadikan pemuas nafsu bejad tersangka yang telah menikah.
Kanit PPA Polresta Balikpapan Ipda Fattayatull mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban pada 22 Januari 2025. Kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka.
“Barang bukti yang diamankan ini ada, ada dua. Celana dalam dan celana panjang warna pink. Itu untuk barang bukti yang kami amankan,” ujar dalam konfrensi pers, Senin 10 Februari 2025.
Kronologi Kasus
Untuk kronologi kasus, berawal pada 2018 laau, ketika korban yang masih berstatus pelajar SMA kelas 1 di Balikpapan. Ketika itu korban kerap mendatangi tempat berjualan bakso tersangka.
“Karena sering main di tempat kerja, di tempat tersangka bekerja, akhirnya ditawari sama tersangka untuk ikut membantu, untuk bekerja di tempatnya,” ujarnya
Setelah bekerja kemudian, tersangka menawari korban yang ketika itu masih berusia 16 tahun, akan memberikan uang tambahan jika mau menuruti keinginan korban melakukan hubungan badan.
“Jadi ada iming-iming berupa tambahan jika mau melakukan hubungan badan dengan tersangka,,” ujarnya
Korban yang kehidupannya susah akhirnya terpaksa mau menjadi pemuas nafus bejad tersangka. Korban diberi uang dari mulai Rp30 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Dari mulai memasukan tangan alat vital korban, melakukan anal hingga persetubuhan.
“Karena ada tambahan uang, tambahan penghasilan, mengingat kondisi korban memang pada saat itu kekurangan uang, kekurangan biaya dalam kesehariannya maupun dalam hidupnya,” tambahnya
Korban menjadi pemuas nafsu tersangka tersebut, mulai dari 2018, 2019, dan 2024. Tahun 2020, 2021, 2022 hingga 2023 korban sempat berhenti. Kemudian kembali bekerja pada 2024.
“Korban sempat berhenti bekerja. Jadi tidak rutin, tidak seterusnya, untuk waktunya juga tidak menentu. Tetapi bisa dihitung kira-kira satu minggu satu kali dari tahun 2018, 2019, 2024,” ujarnya
Korban baru melaporkan, karena merasa sakit hati setelah dipecat tersangka. Namun, tersangka memecat dengan alasan karena korban sedang sakit. Sering kambuh saat bekerja.
“Korban ada merasa sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya oleh tersangka. Kenapa tersangka memecat karena tersangka ada merasa kasihan mengingat kondisi korban sakit,” ujarnya
Dalam kasus itu, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Dan juga Kami tambahkan pasal TPKS-nya Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,” ujarnya
BACA JUGA