Pedagang Hewan Tak Kantongi Surat Bebas Covid-19, Tak Diberi Stiker Sehat

Heria Prisni

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan menegaskan bahwa pedagang dari luar Kaltim yang akan berjualan hewan kurban wajib mengantongi surat telah uji swab PCR dari daerah asal.

Kepala DP3 Kota Balikpapan Heria Prisni mengatakan, jika tak mengantongi surat telah uji swab PCR maka tidak akan dilayani. Hewan kurban yang akan dijual tidak akan diperiksa kesehatannya, tidak tidak akan dipasangi stiker sehat.

“Tanpa ada surat bebas Covid-19, kami tidak akan memeriksa kesehatan hewannya. Sehingga tidak ada label sehat pada hewan yang dijual,” ujarnya (7/7/2020).

Menurutnya kebijakkan tersebut, sebagai sanksi bagi pedagang musiman yang biasa berjualan setaip tahun hewan kurban di Kota Balikpapan. Karena masyarakat juga imbau tidak akan membeli hewan kurban yang tidak dipasangi stiker sehat.

“Setiap tahun hewan kurban yang dijual selalu akan mendapat label sehat sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan. Jadi kami imbau masyarakat untuk tidak membeli hewan kurban yang tidak ada stiker sehatnya, karena itu penting,” jelasnya.

Kata dia, sejak awal Juli kemarinpetugas DP3 Kota Balikpapan keliling memeriksa kesehatan hewan kurban yang akan dijual. “Yang di peternak ljokal itu malah lebih aman, jauh hari kami sudah periksa hewannya,” ujarnya

Sementara sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian tentang pelaksanaan kurban di tengah wabah. Wajib menyediakan tempat cuci tangan, mengikur suhu tubuh dan memakai masker

“Seluruh pedagang wajib mematuhi. Tapi untuk swab hewan kuran tidak perlu karena belum ditemukan kasusnya,” tegasnnya.

 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.