Pegawai di Lingkungan Pemprov Kaltim Wajib Perbaharui Kompetensi

Sri Wahyuni / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim wajib memperbarui kompetensinya.

Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyun. Dia mengatakan, Hal itu untuk wewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan profesional serta berdaya saing,

“Jadi, dalam kondisi pemerintahan yang saat ini terkadang banyak perubahan terjadi. Situasi tersebut pun banyak hal yang tidak diprediksi ternyata terjadi,” ucap Sri Wahyuni

“Karena itu, membutuhkan kecepatan beradaptasi. Kecepatan itu, tentu harus dibarengi dengan kompetensi. Makanya, ASN perlu memperbarui kompetensi tersebut,” pesan Sri Wahyuni.

Menurutnya, dengan memperbarui kompetensi, maka ASN memiliki daya adaptasinya juga bagus. Karena, menjadi tenaga ASN profesional, ukurannya adalah kompetensi.

Selain itu dengan kompetensi, tentu akan profesional. Karena itu, profesional indikasinya adalah kompetensi masing-masing ASN.

.”Makanya, melalui diskusi ini seluruh perangkat daerah dapat menghimpun apa saja kompetensi yang diperlukan OPD,” ujarnya. (adpimprovkaltim)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.