Pejabat Balikpapan Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

Forkopab dan Organda Balikpapan saat melakukan dialog bersama DPRD dan Pemkot Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menngingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk segera melaporkan harta kekayannya, paling lama dua bulan sejak dilantik.

Menurutnya, jika tak melaporkan harta kekayaannya, maka akan dievaluasi jabatannya. Pasalnya, para pejabat Balikpapan menandatangani lembar komitmen, salah satunya wajib melaporkan hartanya.

Kata Rizal, selain melaporkan harta kekayaannya setiap habis dilantik, para pejabat Balikpapan memang setiap dua tahun juga wajib melaporkan harta kekayaannya. Mereka juga divealusi kinerjanya. Jika tak capai standar, maka akan digeser.

“Mereka menandanganan lembar komitmen kinerja yang belum melakukan penandatangan kinerja. Ya ada komitmen dan nanti dievaluasi, kinerja itu akan menjadi ukuran, ya evaluasi mereka. LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) itu wajib dua bulan setelah dilantik harus,” kata Rizal Effendi,

Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan Tirta Dewi mengungkapkan, memang baru menandatangani lembar komitmen.

Dalam lembar komitmen itu selalin kinerja dievaliasi, pejabat maupun PNS wajib melaporkan harta kekayaannya, paling lama dua bulan sejak dilantik. Tirta Dewi pun mengaku, aktif melaporkan harta harta kekayaannya.

Akhir tahun 2016, Wali Kota Balikpapan melakukan gerbong mutasi mulai dari eselon II, esolon III dan eselon IV. Ada ratusan pejabat maupun PNS yang dimutasi. Jumlah pejabat maupun PSN dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan mencapai 6 ribu.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.