Top Header Ad

Pejabat dan PNS Balikpapan Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Kantor Wali Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pejabat maupun aparatur sipil Negara (ASN) atau PNS dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK

Hal itu dikatakan Kepala Inspentorat Daeerah Kota Balikpapan Dahniar disela-sela Sosialisasi Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Kamis (19/05).

“Kita disini memang ada perwali yang mewajibkan seluruh pejabat pemkot di lingkungan pemerintahan Balikpapan untuk malaporkan LHKPN kepada KPK,,” kata Dahniar.

Menurutnya, pejabat maupun PNS yang wajib melaporkan harta kekayaan diantaranya kepala SKPD, esellon II, III dan esellon IV, PPTK dan bendahara.

“Selebihnya yang tidak wajib LHKPN itu wajib isi LHKASN,” terang Dahniar.

Dalam kesempatan itu, Dahniar mengatakan, peserta pelatihan pengisian form LHKASN sudah bisa dilakukan secara online.

“Hari ini langsung menjadikan perserta pelatihan ini sebagai calon trainer. Mereka inilah yang akan menyebarkan informasi tata cara pengisian LHKASN  dan juga melakukan input data LHKASN,” terangnya.

Kata dia, pejabat maupun PNS melaporkan harta kekayaan juga telah diatur dalam surat edaran Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengisian LHKASN.

“Dalam rangka untuk membangun komitmen dan integritas ASN. Dan menjamin mereka terhindar dari KKN,” jelasnya.

LHKASN ini merupakan kewajiban melaporkan harta kekayaan untuk PNS non pejabat. Bedanya pada pelaporan ini tidak perlu disertai bukti-bukti kepemilikan harta kekayaan.

” Biasanya LHKPN lengkap. Disini kita hanya menginput jumlah harta kekayaan kita misalnya harta bergerak, tidak bergerak. Itupun perkiraan tidak perlu didukung bukti. Mereka hitung sendiri dan input sendiri pelaporannya,” imbuhnya

Peran Inspektorat tugasnya selain memantau juga melakukan monitoring pelaporan LHKASN. Pelaporan ini dilakukan saat pengangkatan sebagai PNS dan pelaporan rutin dua tahun sekali.

“Jadi hari ini mereka langsung input harta kekayaan ke Kemenpan. Namanya siharkas (sistem harta kekeyaan) langsung dimonitoring dari Menpan.

Untuk pelaporan LHKASN ini dilakukan kali pertama tahun ini sedangkan LHKPN dilakukans ejak 2010 silam.

“Tindak lanjut setelah sosialisasi hari ini bulan depan kita lakukan pemantauan monitoring seluruh SKPD apakah mereka taat melaporkan harta kekayaan. Kita akan lakukan verifikasi jika ada laporan kekayaan tidak wajar,”pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.