Pejabat Non Job Masih Terima Gaji, Tapi Tak Terima Tunjangan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan, pejabat yang dinon-jobkan masih tetap menerima gaji , namun tidak lagi menerima tunjangan. Tunjangan ini berasal dari kinerja pejabat tersebut dalam sehari-hari yang dicantumkan dalam E-Kinerja (e-kin).
“Tunjangan saja yang mungkin pejabat tersebut tidak akan mendapatkannya,” kata Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Robi Ruswanto.
Dia mengungkapkan, saat ini memang ada satu pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang dinon-jobkan atau tidak aktif dalam Orgaisasi Perangkat daerah (OPD). Nonjob tersebut, karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
“Pejabatnya sudah dapat SK-nya, jadi untuk sementara yang bersangkutan tidak aktif di OPD yang ada di pemerintah kota. Pengurangan atau penggabungan bidang tentunya ini bisa jadi pejabat dikurangi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kewenangan menjobkan pejabat adalah kewenangan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merupakan wakil Pemerintah Pusat. Termasuk juga pengangkatan, pemindahan maupun penetapan PNS.
“PPK itu punya kewenangan penuh dalam hal pengangkatan, pemindahan, penetapan PNS,”ujarnya.
BACA JUGA