Pejabat Wajib Karantina Terpusat Usai Melakukan Perjalanan Internasional
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran wajib karantina terpusat bagi para pejabat sehabis melakukan perjalanan internasional.
Sebelumnya, pejabat maupun pegawai pemerintah diperbolehkan karantina di rumah masing-masing. Namun kebijakkan mengundang pro kontra di masyarakat. Karena dianggap tidak adil.
Karantina terpusat yang disiapkan pemerintah seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Jika menolak karantina terpusat, diperbolehkan karantina di hotel-hotel yang ditunjuk pemerintah dengan biaya pribadi atau lembaga DPE
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri.
Kebijakan ini berlaku selama setahun kedepan atau mulai 4 Januari hingga 31 Desember 2022
Sementara, dispensasi karantina mandiri di rumah pribadi hanya bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Suara.com
BACA JUGA