Pekan Depan Berkas Kasus Kebakaran Lapas Tanggerang di Limpahkan ke Pengadilan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Tersangka kasus terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 orang Warga Binaan akan segera menjalani persidangan
Pasanya, Kejaksaan Negeri (Kerjari) Kota Tangerang akan melimpahkan berkas perkara pidana pekan depan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.Ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kalau kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini kejaksaan menyiapkan penuntutan di pengadilan,” kata Dapot dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Empat orang yang ditetapkan tersangka yakni Para tersangka: S, RU, YWN dan PBB akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Poses persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang,” tandasnya.
Mereka disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia
Kemudian polisi juga menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial JMN, PBB, dan RS.Ketiganya meliputi narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Suara.com
BACA JUGA