Pekan Depan Mulai Perekrutan PPK dan PPS, Begini Syaratnya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU akan mulai melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 20 November hinggga 18 Desember 2022.
Sebanyak 287 ribu orang yang akan direkrut untuk penjadi PPK dan PPS pada Pemilu 2024. Khusus PPK totalnya 36.330 orang dengan 7.225 kecamatan se-Indonesia. Masing-masing kecamatan 5 orang.
Sementara untuk PPS sebanyak 251.295 orang dari total 83.365 desa atau kelurahan di Indonesia. Masinf-masing kelurahan atau desa direkrut 3 orang. Perekrutan akan dilakukan KPU kota dan kabupaten.
Sementara KPU RI dan KPU Provinsi hanya bersifat sebagai pengawas yang mengawasi perekrutan ratusan ribu calon anggota PPS dan PPK itu agar sesuai ketentuan.
“Batas usia maksimal tidak ada,” ujar Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Parsadaan menyebutkan persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022
Berikut syarat menjadi anggota PPK dan PPS
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
BACA JUGA