Pekan Depan, Pemkot Buka Posko Pengaduan THR

Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan Niswaty.

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan membuka Posko Pengaduan THR (tunjangan hari raya). Hal itu disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan Niswaty.

“Kita baru mulai Posko Pengaduan THR mulai 20 Mei sampai 4 Juni. Jadi silahkan mengadu jika ada yang belum diberi THR sama perusahaan,” ujar Niswaty.

Dia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, paling lambat THR sudah diberikan perusahaan kepada karyawan 7 hari sebelum lebaran. Jika terlambat makan perusahaan akan dikenakan sanksi.

“Karena jatuh tempo atau paling lambat pembayaran THR itu satu minggu atau 7 hari sebelum lebaran, itu wajib perusahaan membayarkannya,” ujarnya

“Kalau terlambat, misalnya 5 hari sebelum lebaran berarti ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan, sanksi keterlambatan denda 5 persen dari THR, perusahaan yang membayar ke karyawan,”

Dia mengatakan, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR akan dilakukan pembinaan. Jika juga tetap tidak memberikan THR maka akan diserahkan ke bagian Pengawas Ketenagakakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim.

“Karena kalau kami kan hanya pembinaan, jadi kalau tidak juga membayar, jadi diserahkan ke Provinsi Pengawas Ketenagakerjaan,” ujarnya.;

Tahun lalu lanjutnya, ada 11 karyawan yang mengadu karena tidak diberikan THR oleh perusahaan. Kemudian dilakukan pembinaan dan akhirnya perusahaan mau menyesaikan tanggungjawabnya membayarkan THR yang jadi hak karyawan.

“Macam-macam alasanya gak ngasih THR, ada yang dananya belum masuk , ada yang mungkin tidak tahu aturannya, setelah kita bina akhirnya dibayar,” ujarnya.

“Perusahaannya macam-macam, ada sector perhotelan, ada juga rumah makan dan perusahan-perusahaan kontraktor.”

Dia menambahkan, sesuai peraturan pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau satu tahun berhak mendapatkan THR satu bulan upah. Sedangkan yang bekerja dibawah satu tahun diberikan secara proposional oleh perusahaan.

“Jadi hitungannya, masa kerja dibagi 12 di kali upah, misalnya pekerjanya baru bekerja 3 bulan di perusahaan maka dia baru berhak atas THR 3 bagi 12 di kali 4,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.