Pekerja di IKN Wajib Mendapat Perlindungan Sosial Ketenagkerjaan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diperkirakan akan melibatkan sebanyak 250 ribu orang. Sehingga hars ada jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor. Dia mengatakan, langkah itu sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan bagi para pekerja, karena beresiko.
“Total nanti bisa mencapai 250.000 orang. Jadi, seperempat juta orang akan bekerja di sini. Maka mereka harus dilindungi, harus diantisipasi,” ujarnya.
Menurutnya, jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya, Sehingga wajib dipenuhi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Anggota Tim Penasihat Otorita IKN ini menambahkan pembangunan istana negara, kantor kementerian, TNI/Polri, parlemen dan lainnya pasti memerlukan konsentrasi tinggi dan standar keamanan yang tinggi pula demi keselamatan pekerja.
“Perlindungan ini sangat penting karena mereka bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan berisiko tinggi. Semua pekerja di IKN. Harus diberikan perlindungan. Tidak boleh tidak,” ujarnya.
Dia merasa ikut bertanggungjawab. Sehingga telah berkoordinasi dengan Kepala Otirita IKN Bambang Susantono maupun Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe.
Karena harapannya, proses pembangunan IKN berjalan dengan baik, termasuk mengantisipasi berbagai potensi masalah, salah satunya terkait risiko kecelakaan kerja di sekitar proyek IKN. (adpimprovkaltim)
BACA JUGA