Top Header Ad

Pekerja Kalsel Bisa Adukan Perusahaan yang Tak Bayar THR, Ini Lokasi Pengaduannya

BANJARMASIN, inibalikpapan.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025. Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, menegaskan bahwa posko ini bertujuan memastikan perusahaan membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Posko THR Keagamaan 2025 kami buka untuk menerima laporan dan konsultasi pekerja. Terutama terkait pembayaran THR di Kalimantan Selatan,” ujar Irfan di Banjarmasin, melansir laman resmi Media Center Pemprov Kalsel.

Ia mengungkapkan bahwa pada 2024, Pemprov Kalsel menerima delapan laporan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR. Namun, semua aduan telah mereka selesaikan melalui mediasi antara perusahaan dan pekerja.

Hingga saat ini, posko THR 2025 belum menerima laporan resmi, baik secara daring maupun luring. Namun, pemerintah tetap melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya.

“Kami terus memantau pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2025. Jika ada pekerja yang mengalami kendala, silakan melapor agar hak mereka tetap terpenuhi,” tambahnya.

Plh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Bambang, menjelaskan bahwa pekerja bisa mengajukan aduan secara daring melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/ atau menghubungi nomor 0858 2240 3865.

Bagi pekerja yang ingin melapor langsung, posko aduan tersedia di kantor ketenagakerjaan Kalsel dan kantor dinas tenaga kerja di 13 kabupaten/kota. Posko juga beroperasi di Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1, 2, 3, dan 4 dengan jam pelayanan setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WITA.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.