Pekerja Masih Bisa Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, para pekerja tidak perlu khawatir karena jaminan hari tua (JHT) masih bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Meskipun dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, mengenai Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang menimbulkan protes.
“Masih bisa walau belum sampai 56 tahun,” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya, Sony Suharsono dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Namun tidak full seperti sebelumya, dalam aturan baru saat ini pekerja hanya bisa mencairkan 10 hingga 30 persen dari total dana JHT mereka,”
Mengenai persyaratannya, Sony menerangkan hal utama adalah masa kerja yang telah mencapai minimal 10 tahun. Selain beberapa persyaratan lain seperti identitas diri atau KTP, kartu kepersetaan, serta surat keterangan dari pihak perusahaan.
Guna memudahkan klaim, peserta juga dapat melampirkan persyaratan tersebut melalui website lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
“Syaratnya tidak mengalami perubahan, dan pengajuan bisa melalui website. Peserta bisa mengajukan klaim bahkan dari handphone,” ujarnya
Untuk pengajuan klaim saat ini, peserta juga wajib melampirkan surat keterangan lain. Seperti pengajuan klaim dana sebesar 10 persen, kini ditujukan hanya untuk persiapan pensiun, atau keterangan penggunaan dana sebagai modal usaha.
Sementara pengajuan klaim dana sebesar 30 persen, diakui hanya diperuntukan bagi dana pemukiman peserta.”Kalau untuk pencairan 30 persen, wajib datang ke kantor cabang,” lanjutnya.
Sony juga menambahkan, Permenaker tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 4 Mei 2022.
BACA JUGA