Pekerja Proyek Pembangunan IKN Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Setelah Kaltim ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara (IKN), BPJS Ketenagakerjaan khususnya Cabang Balikpapan tahun ini mulai melakukan koordinasi dengan pamerintah daerah maupun perusahaan-perusahaan khususnya BUMN.
Hal itu karena mulai tahun ini Pemerintah Pusat akan mulai melakukan lelang dan pembangunan khususnya Pusat Pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sehingga akan banyak proyek- proyek yang akan mulai dikerjakan dan membutuhkan banyak pegawai.
“Bahwa Kaltim itu bakal jadi Ibu Kota Negara, jadi kita kita harus mempersiapkan dengan matang, saling koordinasi dengan pemerintah setempat. Jadi bukan hanya tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan saja,” ujar Kapala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Ramadhan Sayo (7/1/2020).
Ramadhan pun mengingatkan, seluruh perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan IKN agar mendafatarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden maupun Undang-undang.
“Jadi semua pekerja yang bekerja untuk proyek IKN khususnya Balikpapan, PPU menjadi peserta BPJS. Kan Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan ini membawahi tiga wilayah operasional, Balikpapan, PPU dan Paser,”katanya.
“Kan tahun ini, banyak nanti proyek-proyek, kegiatan-kegiatan yang akan dikerjakan di Balikpapan dan PPU. Kalau Kutai Kertanegara (Kukar) itu masuk Kantor Wilayah Cabang Samarinda,”sambungnya.
Disamping berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPJS Cabang Balikpapan juga akan berkunjung ke perusahaan-perusahaan khususnya BUMN. Untuk mengingatkan seluruh pegawai, khususnya sub kontraktor wajib menjadi peserta BPJS.
“Contohnya ini nanti saya ada rencana kunjungan ke Adi Karya, Pertamina, harapan kita BUMN-BUMN itu, kalau bisa itu untuk mewajibkan, umpamanya dia banyak proyek, sub kontraktor-kontraktornya itu sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
“Contoh kejadian di Pertamina, di Kilang sana, yang tahunya dimana kerjadiannya kecelakaannya, padahal bukan karyawan Pertamina, sub kontraktornya. Padahal secara aturan, secara legal ini saya kasih SPK (surat perintah kerja) ini gajinya segini, semua tenaga kerja ,” tukasnya.
BACA JUGA