Pekerja Rentan di PPU Mendapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya nelayan.
“BPJS Ketenagakerjaan ini kita khususkan kepada masyarakat pekerja-pekerja non formal yaitu pekerja yang tidak bergantung di satu perusahaan atau apapun yang memberi upah secara tetap khususnya di kabupaten PPU, ” ujar Bupati PPU Hamdan
Nelayan menjadi salah satu yang mendapatkan perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Karena rawan kecelakaan saat melaut. Sehingga ada jaminan khususnya bagi ahli waris atau keluarga bersangkutan.
“Ini artinya bahwa pemerintah selalu memikirkan sesuatu hal yang tidak diinginkan. Minimal ada kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan supaya betul-betul mereka terbantu,” ujarnya
“Bukan kami mengharapkan itu terjadi tetapi ini merupakan kesiagaan pemerintah daerah untuk penanganan itu sebagai wujud kepedulian kami,”
.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Balikpapan, PPU dan Pasir, Harry Sujana mengatakan, total peserta BPJS ketenagakerjaan di PPU telah mencapai 981 peserta. Sementara untuk kecamatan Penajam sebanyak 463 orang.
.
Dia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan pada umumnya. Khususnya mereka yang bekerja secara non formal dan telah dianggarkan oleh pemerintah daerah.
.
Karena petani, nelayan ataupun tukang ojek misalnya dalam aktifitas pekerjaannya mengalami musibah kecelakaan maka yang menanggung risiko pengobatannya adalah BPJS Ketenagakerjaan melalui rumah sakit yang bekerjasama.
“Pengobatannya pun tidak terbatas berapa jumlahnya unlimited sampai pengobatannya selesai. Bahkan jika pengobatannya membutuhkan biaya dalam jumlah besar, ” jelasnya. (humas6)
BACA JUGA