Pelabuhan Klotok Belum Ada Pemeriksaan Rapid Test Antigen

Pelabuhan Klotok Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mulai memperketat pengawasan arus masuk melalui jalur darat. Pengawasan dilakukan pada dua titik perbatasan yaitu kilo meter 23 Karang Joang Balikpapan Utara dan Teritip Balikpapan Timur.

Selain darat lebih dulu pengetatan dilakukan di jalur udara menyusul jalur laut atau kapal fery.  Namun untuk penyeberangan pelabuhan  Kampung Baru Balikpapan dengan Penajam Paser Utara (PPU), kebijakan wajib rapid test antigen belum diberlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan- Sudirman Djayaleksana mengatakan  sebagian warga Balikpapan ada yang bekerja di Penajam dan bolak balik ke Balikpapan menggunakan klotok. Sehingga cukup menguras waktu dan biaya besar ketika harus selalu menunjukan hasil rapied antigen.

Meski demikian, Sudirman memastikan pengelola pelabuhan klotok untuk selalu memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

“Kami tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan covid-19 di pelabuhan klotok. Jadi disana harus selalu sediakan seperti cuci tangan, periksa suhu dan penggunaan masker,” katanya kepada inibalikpapan.com, Jumat (22/01/2021).

Pihaknya saat ini fokus pada jalur darat dengan melibatkan Badan Pengaturan Transportasi Darat (BPTD), kepolisian, TNI Juga DKK.

Untuk jalur darat, Sudirman mengatakan pada dua titik perbatasan akan disiagakan petugas yang akan memeriksa surat hasil rapied antigen orang-orang yang akan masuk ke Balikpapan. Pemeriksaan dijadwalkan mulai 25 Januari 2021.

“Rencananya mulai 25 Januari ini untuk pemeriksaan di jalan. Nanti pemeriksaannya di km 23 dan Teritip. Nanti kita acak jam nya, kita rahasiakan itu,” kata Sudirman.

Sudirman mengatakan pemeriksaan dilakukan kepada setiap pihak yang masuk, termasuk juga pihak yang ber KTP Balikpapan. Pemeriksaan baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Jika kedapatan ada yang tidak mengantongi surat negatif Rapied Antigen, maka akan disiapkan  alat rapid di tempat pemeriksaan.

“Berapa jumlah alat rapied antigennya yang akan disiapkan masih kita koordinasikan dengan dinas kesehatan. Yang jelas kalau ternyata hasilnya positif dan ia ber KTP luar daerah, maka kita akan hubungi satgas daerah asal tersebut agar segera menangani pasien yang terkonfirmasi positif tersebut,” jelas Sudirman.

“Kebijakan ini sesuai SE nomor satu tahun 2021 yang menghimbau kepada masyarakat yang lakukan bepergian melalui darat wajib menyertakan rapied antigen. Dan memang harapannya orang yang bepergian ini orang yang betul-betul perlu. Kalau cuma jalan-jalan, di rumah aja lah,” tukas Sudirman.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.