Pelaku Bom Bali Umar Patek Telah Bebas Bersyarat Kemarin

Umar Patek saat memberikan keterangan di Lapas Porong Sidoarjo. [Suara.com/Achmad Ali]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Salah satu pelaku Bom Bali Umar Patek telah bebas bersyarat, Rabu (07/12/2022) kemarin. Umar patek bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur.

Umar Patek bebas bersyarat setelah mendapat remisi potongan hukuman 5 bulan. Remisi diberikan pada peringatan HUT RI ke-77 pada Agustus 2022 lalu. 

Umar Patek adalah salah satu dari 5 teroris yang melatarbelakangi terjadinya kasus bom di Bali pada tahun 2002 lalu. Dalam peristiwa Bom Bali, Umar Patek berperan sebagai koordinator lapangan.

Sebelumnya, ia termasuk dari anggota Jemaah Islamiyah yang dicekal atau dilarang masuk ke beberapa negara, seperti Australia dan Filipina.

Usai kejadian Bom Bali 2002, Umar diketahui sempat kabur ke luar negeri secara ilegal. Tahun 2011, muncul kabar bahwa dirinya telah meninggal dunia di Filipina setelah 10 tahun pengejaran dirinya, atas kerjasama Polri dengan interpol.

Tak hanya itu, interpol juga sempat melaporkan bahwa Umar ditangkap di Pakistan pada tahun 2011. Ia pun berhasil diekstradisi untuk kembali ke Indonesia pada tahun 2012 dari Pakistan.

Usai ditangkap, Umar pun diadili dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. Pembebasan bersyarat Umar Patek ini pun menjadi sorotan media Australia.

Sebelum menghirup kembali udara segar, Umar Patek sempat mengikuti program deradikalisasi. Dia menyatakan, siap membantu pemerintah dalam untuk mencegah aski terorisme.

“Saya ingin membantu pemerintah untuk mengedukasi orang-orang tentang isu ini, untuk generasi milenial dan mungkin narapidana teroris di penjara,” ujarnya.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.