Top Header Ad

Pelaku Cunamor Lintas Daerah Dibekuk Polresta Balikpapan

Ilustrasi / salah satu pelaku curanmor yang berhasil diamankan polisi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku pencurian bermotor (Curanmor) lintas kota di Kaltim. Pelaku yakni  AS (22), merupakan warga binaan yang baru mendapatkan asimilasi dari Lapas Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (16/7) mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (09/07) pekan lalu dirumah kontrakan Kelurahan Lamaru Balikpapan Timur.

“Kami berhasil mengamankan pelaku AS dengan beberapa barang bukti kejahatannya,” ujar Agus Arif Wijayanto.

Menurutnya, pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri, dibantu rekannya ER yang saat ini tetap ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Keduanya melakukan aksinya menggunakan sepeda motor jenis metik Honda Beat putih.

“Motornya juga diamankan dan rekan pelaku ER saat masuk dalam DPO,” ujarnya.

Kata Agus Arif, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku AS telah beraksi di 3 kota di Kaltim yakni di Kota Balikpapan dan Samarinda. Termasuk di Kabupaten Paser. Di Kota Balikpapan di 2 TKP. Rata-rata motor yang dicuri tidak dikunci stang.

“Jadi dia sudah melakukan pencurian di sejunlah daerah di Kaltim, termasuk juga di Balikpapan ada dua TKP,” ujarnya.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku memantaua terlebih dulu kondisi sekitar dengan berkeliling pada malam hari. Motor yang digasak yang diparkir didepan rumah, tanpa diawasi pemilik. Sehingga memudahkan pelali menggasaknya,

“Ketika orang istirahat dia melakukan aksinya sekitar pukul 01.00-04.00 Wita, merusak rumah kunci sepeda motor,” ujarnya.

Sementara AS dalam pengakuannya, menuturkan, mencari motor yang akan jadi sasarannya dilakukan secara random.  AS bahkan telah menjual satu unit motor hasil curiannya melalui online. Hasilnya untuk membeli narkoba

“Jadi yang tidak dikunci yang diambil. Hasilnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari dan untuk beli sabu,” ujarnya.

Adapun barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan yakni Honda Beat nopol KT 3048 ZL warna putih, pemilik atas nama Intan Nurtiny Sari, kemudian Yamaha Jupiter MX nopol KT 5646 L warna hitam pemilik atas nama.Hafiz Iftikar.

Lalu Honda Beat nopol KT 4385 KG warna merah hitam dan Yamaha Jupiter Z warna Hitam, TKP Masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.