Pelaku Curanmor di Bontang Berhasil Diamankan Polisi

Bontang – Suasana Tahun baru 2021 yang masih terasa, Polres Bontang mengawalinya dengan penangkapan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Tim Rajawali Polres Bontang menangkap buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu (3/1/2021).

Pelaku mengaku bernama DI (30) yang tinggal di Perum Pesona Bukit Sintuk RT. 41 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang.

Pelaku  melakukan aksinya di lokasi parkir RS. Pupuk Kaltim Selasa, (29/9/2020). Setidaknya selama 4 bulan Polisi melakukan Pencarian akhirnya berhasil membekuk pelaku di jalan RE Martadinata, Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

“Sejak kejadian kami terus berusaha melakukan penyelidikan dan kami terus memburu keberadaan pelaku, akhirnya kami berhasil menangkapnya,” ujar Kapolres Bontang melalui Kabaghumas AKP H. Suyono dalam siaran persnya.

Awalnya korban memparkir kendaraan jenis sepeda motor mio gt warna merah putih KT-6165-DE itu di lokasi parkir rumah sakit pupuk kaltim yang saat itu korban sedang menjaga orang tuanya yang lagi sakit dan dirawat dirumah sakit. Saat hendak pulang korban melihat Motor miliknya yang dipakir sudah tidak ada.

Setelah 4 bulan, akhirnya kami berhasil menemukan pelaku dan berhasil menangkapnya. Kini pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Bontang.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Suyono.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.