Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Jurnalis di Media Sosial Diduga Alami Gangguan Jiwa
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim menggelar konfrensi pers terkat kasus pelecehan seksual di media sosial terhadap jurnalis perempuan Balikpapan pada Senin (29/11/2021).
Dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, pelaku AW (25) telah diamankan, namun tidak ditahan. Karena diduga mengalami gangguan jiwa.
“Tersangka inisial AW sementara karena ada rekomendasi dari dokter jiwa yang menyampaikan bahwasanya AW ini kondisinya memang adanya penyakit atau tidak sehat untuk dilakukan penahanan,” ujarnya
Hal itu juga didukung dengan sejumlah dokumen dimana terdakwa mulai dari SD hingga SMA bersekolah di Sekolah luar Biasa (SLB). Pihak keluarga juga menjamin tersangka tidak akan melarikan diri
“Dimana yang bersangkutan mengidap penyakit tuna grahita itu dimana seseorang itu mengalami keterbelakangan mental sehingga kita tidak melakukan penahanan,” ujarnya.
“Kita juga mendapatkan jaminan dari pihak keluarga tersangka bahwsanya terduga pelaku ini tidak akan lari kemana-mana adan menghilangkan barang bukti,”
Meski begitu lanjutnya, kasus tersebut tetap berlanjut. Karena penyidik akan meminta keterangan saksi ahli. Saat kasus masuk dalam tahap penyidikan dan masih terus didalami.
“Perkara tetap lanjut, karena nanti ada keterangan saksi ahli nanti itu yang akan menjadikan kesimpulan kita, nanti dalam resume kita susun, masih dterus didalami,” ujarnya
“Keterangan saksi kita lampirkan, nanti gunanya adalah untuk jalannya proses persidangan di muka persidangan nanti tergantung bagaimana hakimnya memutuskan.”
Dalam kasus tersebut, teduga pelaku melakukan pelecehan seksual di media sosial instagram kemudian menunjukkan alat kelaminnya kepada korban yang kemudian melaporkan ke polisi.
BACA JUGA