Top Header Ad

Pelaku Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati Dibawah Umur di Depok Bisa di Kebiri atau Hukuman Mati  

Pencabulan / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok dihukum seberat-beratnya

Dia mengatakan, pelaku yang berjumlah empat orang tersebur bahkan pantas di hukum kebiri bahkan hukuman mati atau hingga 20 tahun. Ada belasan santriwati yang usianya masih dibawah umum yang dicabuli para pelaku.

“Pemberatan itu bisa hukum kebiri atau hukuman mati sehingga tidak ada ruang toleransi kita untuk para pelaku ini, seenaknya saja melakukan perbuatan yang tercela apalagi sekali lagi anak di bawah umur,” kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (27/7/2022).

Wakil Ketua Fraksi PAN itu bahkan meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut. “Kami minta kepada masyarakat untuk terus bersama-sama menjadikan ini musuh bersama,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Menjadikan ini musuh bersama terhadap kelompok atau orang per orang yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,”

Sebelumnya Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meningkatkan perkara kasus dugaan pencabulan tersebut, Dalam kasus itu, tiga orang ustadz dan satu santri berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik. Selain itu juga merujuk pada barang bukti serta berkas pemeriksaan terhadap korban.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.