Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Berhasil Diamankan Polsek Talisayan
Berau – Tiga pria diamankan personel Polsek Talisayan lantaran melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Capuak, Kecamatan Talisayan, pada Selasa (19/1/2021) sekitar puku 20.30 WITA.
Kapolsek Talisayan, AKP Herman menyebut, pelaku berinisial RD (37), YP (41) dan KR (23). Kejadian berawal dari informasi warga ada dua truk kontraktor dari Plasma yang bermuatan kelapa sawit, berhenti dan menurunkan buah di pinggir Jalan Poros Kampung Capuak.
“Seorang saksi bernama Aidil Akbar dihubungi rekannya memberi tahu informasi tersebut. Saksi kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan rekannya. Sesampai disana, dia melihat KR (23) sedang menaikkan sawit ke mobilnya,” ungkap Herman, Sabtu (23/1/2021).
Saksi kemudian bertanya kepada KR, darimana Ia dapat buah sawit tersebut.
“KR menjawab buah itu berasal dari RD (37) dan YP (41). Usai ditanyai seperti itu, ketiganya bergegas menurunkan sawit lalu beranjak pergi,” ujarnya.
Saat Ardi hendak memuat buah sawit itulah, ketahuan kalau KR yang telah mencuri buah sawit. Sebab itu, KR dan rekannya bergegas pergi meninggalkan lokasi bongkar.
Namun, apa pun yang disembunyikan oleh KR, RD dan YP tetap diketahui oleh petugas. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ada 100 janjang kelapa sawit atau seberat 1,180 ton,” kata Herman.
Ia menuturkan, RD bertugas menggelapkan atau mengambil sawit dari perusahaan. Sedangkan KR dan YP bertugas sebagai penjual sawit. Atas kejadian ini, pihak perusahaan mengalamii kerugian sebesar Rp 2.242.000.
Ternyata perbuatan tersebut bukan yang pertama kalinya. Ketiga sudah empat kali melakukan hal yang sama. Pertama mengambil 80 janjang, lalu 80 janjang dan 50 janjang dalam waktu yang berbeda. Yang keempat kalinya inilah yang baru ketahuan.
“Total kerugian yang diderita sekita Rp 6 juta lebih. Saat ini bang bukti berupa satu mobil pikap dan dua truk diamankan di Mapolsek Talisayan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Jo Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim
BACA JUGA