Top Header Ad

Pelaku Perjalanan, Ini Daerah di Jawa – Bali yang Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

PSBB / ilustrasi (suara.com)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bagi anda yang akan melakukan perjalanan keluar dari kaltim, mungkin perlu mempertimbangkan untuk sementara menunda dulu jika tidak penting.

Pasalnya, mulai hari ini 11-25 Januari 2021 Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jakarta, Banten, Jawa hingga Bali.

Dikutip dari suara.com jaringan inibalikpapan, berikut kota dan kabupaten yang menerapkan PPKM 

  1. Banten, tepatnya adalah Kota Tangerang. Peraturan PPKM di Kota Tangerang ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang.
  • DKI Jakarta. Dengan tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan PPKM yang mulai 11-25 Januari 2021 melalui Pergub Nomor 19 Tahun 2021.
  • Jawa Barat juga menerapkan PPKM di sejumlah kabupaten/kota selama dua pekan ke depan. Mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional, PPKM atau PSBB Proporsional akan diberlakukan di sejumlah kabupaten/kota, yaitu: Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
  • Jawa Tengah, ada 23 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM. Daerah-daerah tersebut adalah Semarang Raya: Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Solo Raya: Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Banyumas Raya: Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Serta Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
  • Daerah Istimewa Yogyakarta juga akan menerapkan pembatasan kegiatan dengan istilah PTKM atau Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat. Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021 PTKM ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah DIY, yaitu Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta.
  • Jawa Timur, PPKM hanya akan diberlakukan di 11 wilayah yang dinilai memenuhi kriteria, yaitu: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar
  • Sementara PPKM di Pulau Bali yang semula hanya akan diterapkan di dua daerah yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Akhirnya akan diperluas menjadi ke 5 kabupaten/kota di Bali. Tiga daerah yang ditambahkan di antaranya adalah Kabupaten Gianyar, Klungkung, dan Tabanan.

sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.