Pelaku Perjalanan ke Jawa – Bali, Perhatikan Aturan Lengkap PPKM Jilid II
JAKARTA, Balikpapan.com – Bagi warga Kaltim yang akan melakukan perjalanan ke Jawa – Bali mungkin perlu memperhatikan sejumlah kebijakkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jilid II.
Pasalnya, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM setelah jumlah kasus positif covid-19 terus meningkat. Perpanjangan PPKM tersebut terhitung mulai 26 Janurai hingga 8 Februari 2021.
Ada 7 provinsi yang diterapkannya PPKM yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Dimana untuk perkantoran tetap menerapkan work from home (WFH) 75 persen karyawannya.
Kemudian pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB waktu setempat. Tempat ibadah kapasitas yang diberlakukan maksimal 50 persen. Lalu pelaku perjalanan baik kendaraan roda dua maupun roda empat keatas wajib menerapkan protokol kesehatan.
Menggunakan masker dengan benar yakni menutup hidung dan mulut. Masker yang harus dikenakan adalah masker medis atau masker tiga lapis. Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telpon maupun secara langsung dalam perjalanan.
Bagi orang yang hendak melakukan perjalanan ke Bali maupun ke Jawa, terdapat persyaratan tes rapid antigen maupun swab test PCR. Bagi perjalanan ke Bali peraturannya sebagai berikut:
Pengunjung ke pulau Bali wajib mengantongi surat keterangan hasil negative tes antigen dan swab PCR
Surat keterangan tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Mengisi electronic-Health Acces Card (e-HAC) Indonesia
Bagi perjalanan dari dan ke Jawa peraturannya sebagai berikut:
Akan dilakukan tes acak rapid test antigen oleh Satgas Covid-19. Diimbau melakukan swab PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Mengisi electronic-Health Acces Card (e-HAC) Indonesia.
Sumber : suara.com
BACA JUGA