Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Vaksin di Bandara atau Tempat Karantina, Termasuk Anak Usia 6-17 Tahun
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 23 Maret 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, dalam surat edaran itu diatur ketentuan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Disamping ketentuan vaksinasi bagi pelaku perjalanan luar negeri baik warga Indonesa maupun warga negara asing. Yakni bagi yang belum vaksin bisa dilakukan di bandara.
Vaksinasi dilakukan setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua. termasuk anak berusia 6 – 17 tahun.
Hal yang sama berlaku juga bagi pemegang izin tinggal diplomatic ataupun dinas, dan pemegang KITAS maupun KITAP.
Sebelumnya, pelaku perjalanan luar negerai hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja dan untuk anak hanya diberikan kepada yang berusia 12 – 17 tahun.
“Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak diatas usia 6 tahun,” tutur Wiku.
Terdapat juga aturan tambahan terkait asuransi kesehatan. Khusus WNA cukup melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan COVID-19 dan evakuasi medis.
Untuk minimal nilai pertanggungannya ditetapkan penyelenggara, pengelola, atau Pemerintah daerah setempat.
Sebelumnya, nilai pertanggungan minimal setara 25.000 USD atau 20.000 SGD untuk pelaku perjalanan luar negerai yang masuk melalui pintu masuk di wilayah Batam dan Bintan.
Sementara, aturan terkait pelaku perjalanan luar negeri khusus perjalanan wisata, dihapus dan mengikuti pengaturan pelaku perjalanan luar negeri umum.
Juga dihapus, aturan dispensasi bagi WNA. Karena kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan vaksin dosis kedua atau ketiga sudah tidak diberlakukan.
Wiku juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dan menyikapi secara bijak peraturan di dalam Surat Edaran tersebut, yang secara lengkap dapat diunduh dalam website resmi Satgas yakni https://covid19.go.id/.
BACA JUGA