Pelaku Ujaran Kebencian Kasus Bentrok di Bitung Diamankan di Samarinda, Bukan Melarikan Diri

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo saat melakukan konfrensi pers

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku ujaran kebencian dalam kasus bentrok yang terjadi di Kota Biting Sulawesi Utara (Sulut) 25 November 2023.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo mengatakan, pelaku diamankan di tempat kerja di Samarinda, empat hari setelah kasus bentrok tersebut.

Pengungkapan pelaku setelah Tim Siber Polda Kaltim melakukan identifikasi dan pelacakan, kemudian menemukan pelaku berada di Kota Samarinda pada 29 November.

“Ketika yang bersangkutan memposting oada tanggal 25 November itu lalu Tim Siber Polda Kaltim melakukan identifikasi, melakukan pelacakan dan pengejaran,” ujarnya dalam konfrensi pers, Kamis (07/12/2023)

“Sampai akhirnya pelaku dapat diamankan diatas kapal di Samarinda pada tanggal 29 November 2023 jadi empat hari setelah yang bersangkutan memposting ujaran kebencian tersebut,”

Namun dia mengklarifikasi yang menyebutkan, pelaku melarikan diri ke Samarinda seperti yang ramai diberikan. Karena sebenarnya pelaku sudah lama tinggal dan bekerja di Samarinda.

“Atas kesimpangsiuran berita, pelaku bukan melarikan diri ke Samarinda. Pelaku sejak 2004 sudah tinggal dan bekerja di Samarinda, jadi sekali lagi kami klarifikasi berita tersebut,” ujarnya

Menurutnya, pelaku berinisial MK usia 36 tahun itu, bekerja di Perusahaan pelayaran yang berlokasi di Samarinda. Dia diamankan diatas kapal saat melaksanakan tuga pekerjaan.

“Riwayatnya memang pelaku ini sejak 2004 sudah tinggal dan berdomisili sekarang, bekerja di Samarinda di sebuah [erusahaan pelayaran selaku teknisi engenering,” ujarnya

Dia menjelaskan, motif pelaku melakukan ujaran kebencian di akun media sosial dengan menggunakan bahasa daerah karena emosi setelah melihat di video orangtua dipukuli massa.

“Untuk barang bukti HP, ada beberapa screenshot postingannya (di media sosial) ada yang berhasil kita screenshot, kita dapatkan,” ujarnya

Dalam kasus itu, tersangka dikenakan pasal berlapis yaki Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP Pasal 156.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No 18 2016 tentang ITE ancaman penjara maksimal 6 tahun, atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.