Pelanggaran Perwali Protokol Covid Tiap Pekannya Fluktuatif
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mencatat terdapat 1.883 warga Balikpapan yang terjaring razia nomor 23 tahun 2020. Perwali tersebut mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Sesuai tabulasi saya dari awal September sampai dengan 21 September ada 1.883 orang. Fluktuatif memang. Minggu pertama ada 900 an pelanggar, mingu kedua turun menjadi 300 pelanggar dan minggu ketiga 500 pelanggar,” kata Zulkifli- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Balikpapan
Zulkifli menyebutkan dari ribuan pelanggar yang terjaring tidak mengenakan masker, 850 orang memilik kena sangsi sosial, 683 orang bersedia membayar denda dan 130 an orang menyediakan masker. Pelanggaran banyak ditemukan di kawasan Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
“Dari enam kecamatan yang Balikpapan Kota yang angkanya turun. Kalau kecamatan lain masih fluktuatif jumlah pelanggarannya,” kata Zulkifli.
Bagi mereka yang memilih membayar denda namun menunggak dengan alasan tidak membawa uang, maka pihaknya menangguhkan KTP yang bersangkutan. KTP baru akan dikembalikan ketika yang bersangkutan sudah menyetor ke rekening kas daerah.
”Buat yang KTP nya ditahan jangan sampe mereka cari cara lain, misalnya biar aja di Satpol PP trus lapor kepolisian alasan hilang. Tidak bisa. Di Dinas Catatan Sipil, akan kita log datanya. Hingga akhirnya mereka kembali ke satpol juga,” kata Zulkifli menekankan.
Untuk diketahui Wali Kota Balikpapan terbitkan perwali mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam Perwali yang nomor 23 tahun 2020 tersebut kegiatan razia penggunaan masker dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kecamatan dalam kota Balikpapan. Sosialisasi Perwali dimulai 24 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2020. Selanjutnya mulai Satu September mulai diterapkan sangsi pelanggaran.
Bagi yang melanggar akan ada tiga sangsi. Pertama sangsi sosial dengan menyapu fasilitas umum, alatnya sudah kita siapkan. Kedua sansi menyediakan masker sebanyak 19 buah atau sangsi ketiga denda 100 ribu rupiah. Ada satu sangsi cukup berat OTG yang terkonfirmasi positif sangat berat sangsi yaitu sampai satu juta rupiah.
BACA JUGA