Pelantikan 45 Pegawai di PPU Tak Langgar Aturan, Sudah Konsultasikan ke KASN 
BALIkPAPAN,Inibalikpapan.com — Terkait dugaan tidak sahnya pelantikan 45 pejabat setingkat administrator pengawas, dan administratur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) beberapa wakrtu lalu. Mendapat tanggapan dari Plt Bupati PPU Hamdam.
“Tidak benar jika pelantikan itu tidak salah, pasalnya semua sudah melalui persetujuan dari Kemendagri,” ujar Hamdam saat dikonfirmasi Inibalikpapan.com, Rabu (6/4/2022).
Hamdam menjelaskan, yang diusulkan memang 42 orang, sementara 3 orang ini posisinya non job dan dikembalikan lagi ke jabatan semula pada eselon II, hal ini juga sudah dikonsultasikan dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Tiga orang ini kita kembalikan ke polis nya semula, karena kami anggap kebijakan yang dulu salah, karena kemarin yang dinonjobkan tanpa ada alasan-alasan yang jelas, sehingga dikembalikan haknya ke eselon II,” jelas Hamdam.
“Tidak mungkinlah kalau kami ini tidak tahu aturan,” tambahnya.
Untuk diketahui melalui Surat Kemendagri bernomor 821/2100/OTDA tertanggal 22 Maret 2022 pada poin 2 menyebutkan, setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan dan sesuai Berita Acara Tim Penilai Kinerja PNS No.821.2/02.1/TPK-PNS/II/2022 tanggal 3 Februari 2022, Plt Bupati PPU disetujui untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab PPU sebanyak 42 orang.
Jumlah itu, masing-masing dirinci kategori pejabat administrator, yaitu mutasi disetujui sebanyak 3 orang, promosi disetujui sebanyak 11 orang, dan pengangkatan kembali disetujui sebanyak 5 orang. Kemudian, kategori pejabat pengawas yaitu mutasi disetujui sebanyak 2 orang, promosi disetujui sebanyak 20 orang, pengangkatan kembali disetujui 1 orang.
Sedangkan 3 orang lainnya merupakan pejabat yang non job tapi kembali diaktifkan.
BACA JUGA