Pelantikkan Wali Kota Balikpapan Terpilih Pada Mei 2021
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengungkapkan, pelantikkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terplih baru akan dilakukan setelah masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2016-2021 berakhir.
“Tentu saja pelantikkannya nunggu habis masa jabatan yang lama (Rizal Effendi) bulan Mei 2021,” ujar Noor Thoha, Kamis (10/12).
Dia mengatakan, sebelum dilakukan pelantikan, masih akan dilakukan pleno penghitungan suara ditingkat Kecamatan dan pleno penghitungan suara tingkat Kota dan kemudian dilakukan penetapan hasil penghitungan suara hari itu juga.
“Pleno tingkat Kota Insya Allah kita jadwalkan tanggal 16 Desember. Setelah itu kita tetapkan hasilnya, hasil perolehan suara hari itu juga,” ujarnya
Setelah penetapan hasil penghitungan suara kemudian diberikan ruang bagi Tim Sukses maupun Pasangan Calon (Paslon) yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) . “Ya masih ada waktu rentang 5 bulan,” ujar
Setelah penetapan hasil, itu kita tidak serta merta menetapkan calon terpilih, karena ada ruang bagi pihak-pihak untuk melakukan upaya hukum. “Nah siapa pihaknya, pasangan calon kalau mau gugat atau pihak lain, misalnya pemantau,” ujarnya.
Menurutnya, jika gugatan di MK ditolak, maka KPU akan menetapkan paslon yang meraih suara tertinggi. “Gugatannya diterima maka kita tunggu, kalau ditolak maka 3 hari setelah ditolak itu kita bisa melakukan penetapan calon terpilih,” ujarnya.
Lalu setelah penetapan calon terpilih, sesuai mekanisme KPU Kota Balikpapan akan mengusulkan ke Gubernur Kaltim. Namun waktu pelantikkan akan ditentukan Gubernur. “Gubernur melantik kapan itu sudah bukan domain KPU Balikpapan,” ujarnya.
BACA JUGA