Pelantikan Wali Kota dan Wawali Balikpapan Terpilih, Menunggu Putusan MK
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pelantikan pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Azis menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, hasil rapat pleno KPU Kota Balikpapan yang menyatakan pasangan Rahmad – Thohari meraih suara terbanyak dalam pilkada Balikpapan 2020 digugat Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Thoha mengatakan, jika gugatan ditolak maka KPU Kota Balikpapan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih paling lama 5 hari. Pasangan Rahmad – Thohari meraih suara terbanyak.
“Bagaimana kalau nanti ternyata gugatan itu ditolak maka maksimal 5 hari KPU harus melakukan penetapan calon terpilih,” ujarnya.
Setelah itu kemudian KPU Kota Balikpapan akan menyurat ke Gubernur Kaltim Isran Noor untuk pelantikan. Namun untuk penetuan jadwal pelantikan, menjadi kewenangan Gubernur
“Setelah melakukan penetapan calon terpilih, maka KPU bersurat ke Gubernur Kaltim melalui Wali Kota untuk dilakukan pelantikan. Pelantikan domainnya Gubernur bukan KPU,” tandasnya.
BACA JUGA