Pemasangan Algaka Tak Sesuai Kesepakatan Bisa Diturunkan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – kPU Kota Balikpapan meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar menindak pasangan calon (paslon) manpun tim sukses yang memasang alat peraga kampanye (algaka) tidak sesuai dilokasi yang disesuaikan.
“Ya itu tugas Panwas untuk mengawasi jika algaka yang dipasangan tidak sesuai yang disepakati,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha.
Menurutnya, berdasarkan kesepakatan KPU, Pemerintah Kota maupun Tim Sukses ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang algaka, diantaranya rumah- ibadah, area kantor pemerintahan maupun arena pendidikkan/.
“Rumah sakit, taman-taman, tiang listrik termasuk dua jalan protocol (Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani) juga tidak boleh,” terangnya.
Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Lainnya.
“Karena juga termasuk yang menganggu estetika, keindahan serta ketertiban kota,” imbuhnya.
Selain itu lanjutnya, dalam Peraturan KPU tersebut, juga diatur ukuran maupun jumlah alat peraga mulai dari baleho, billboard, spanduk maupun umbul-umbul yang boleh dipasang.
“Itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, khususnya terkait desain, maupun titik lokasi untuk pemasangan,” ujarnya.
Untuk ukuran baleho, billboard maupun videotron paling besar berukuran 4X7 meter paling banyak lima buah masing-masing pasangan calon untuk setiap kabupaten dan kota.
Sedangkan untuk umbul-umbul paling besar ukuran 5X1,15 meter dan paling banyal 20 untuk setiap kecamatan. Sedangkan spanduk ukuran 1,5X7 meter, paling banyak 2 setiap pasangan calon untuk setiap desa atau kelurahan.
“Untuk pemasangan alat peraga, pertama baliho itu masing-masing kabupaten kota itu lima. Nah pasangan calon boleh membuat sendiri 150 persen (jadi jumlahnya) 7 artinya kan. Nah KPU Kabupaten Kota berkewajiba untuk memasang lima baliho di lima tempat (lokasi),” tandasnya.
BACA JUGA