Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Dinilai Terburu-buru
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi V Fraksi PKS di DPR Suryadi Jaya Purnama menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terkesan terburu-buru.
“Pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus melibatkan masyarakat luas,” kata Suryadi ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Selain itu dia juga menganggap Pansus RUU IKN yang beranggotakan 56 orang dengan 6 orang pimpinan menyalahi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
“Selain jumlah anggota pansus yang melebihi ketentuan, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks,” ujarnya.
Suryadi menyoroti beberapa substansi yang harus dikritisi menyoal RUU IKN. Diantaranya lokasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), waktu pemindahan hingga persoalan anggaran.
“Terkait pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara,” ujarnya
“Kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan,”
Sebelumnya DPR menentapkan keanggotan Pansus RUU Ibu Kota Negara. Total ada 56 anggota pansus dengan 6 orang pimpinan yang ditetapkanasuk daftar pansus dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat 2 menyatakan jumlah anggota pansus ditetapkan rapat paripurna paling banyak 30 orang.
Namun mengingat kompleksitas substansi yang akan dibahas dan akanlintas sektoral melibatkan lintas komisi maka jumlah keanggotan pansus dibuat lebih bahyak.
“Rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 3 November memutuskan membentuk pansus Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan pimpinan pansus 6 orang,” kata Dasco dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan anggota terkait pembentukan pansus.
“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah susunan keanggotaan pansus seperti yang ditayangkan di atas dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab setuju sidang Dewan.
Suara.com
BACA JUGA