Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan Capai 99 Persen, Kontraktor Diminta Bayar Denda
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan yang sempat direncanakan selesai pada akhir Desember 2024 kini masih dalam tahap penyelesaian.
Kepala Bidang Gedung Pemerintahan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Dewi Indamawaty mengatakan, progres pembangunan telah mencapai 99 persen. Namun, terdapat perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek ini.
“Pembangunan ini sejak awal diawasi oleh KPK sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penyelewengan anggaran. Total anggaran tahap kedua mencapai Rp 36 miliar,” ujar Dewi kepada media, Kamis (9/1/2025).
Akibat keterlambatan penyelesaian, kontraktor proyek diwajibkan membayar denda sebesar 1/1.000 persen dari nilai kontrak sesuai aturan yang berlaku.
Dewi menjelaskan, bahwa setelah tahap kedua selesai, pembangunan akan dilanjutkan ke tahap ketiga. Namun, tahap ini masih menunggu proses identifikasi terhadap pekerjaan yang belum terselesaikan.
“Kami sedang mereview apa saja yang belum dikerjakan. Hasil identifikasi ini akan menjadi dasar untuk pembangunan tahap ketiga,” tambahnya.
Pengawasan Ketat dan Transparansi
Pengawasan dari KPK diharapkan dapat memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai peruntukan dan menghindari potensi korupsi. Dewi juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pembangunan gedung DPRD ini.
Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan menjadi perhatian publik karena nilainya yang signifikan serta peran strategis gedung ini dalam mendukung kinerja pemerintah daerah.
“Kami berharap proyek ini dapat selesai tepat waktu dengan kualitas yang sesuai standar, sehingga dapat segera digunakan untuk mendukung kinerja DPRD Balikpapan,” pungkas Dewi.***
BACA JUGA