Pembangunan Mall Eks Lahan Puskib Mangkrak, DPRD dan Pemkot Balikpapan Tak Punya Kewenangan
Diterbitkan 29 Des 2017, 21:57 WIB
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan tak dapat bertindak langsung terhadap pekerjaan pembangunan mall eks lahan Puskib yang kini mangkrak. Pasalnya, proyek pembangunan mall yang ada di atas lahan eks Puskib itu merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Fraksi Golkar Johny NG menjelaskan pekerjaan pembangunan mall eks lahan Puskib itu merupakan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sehingga pemerintah kota maupun DPRD tak bisa masuk dalam persoalan tersebut.
“Mulanya itu ada perjanjian MBS dengan pemprov dengan investor. Namanya investor sudah tanam banyak tidak etis juga kalau kita tiba-tiba putus pekerjaan. Itu ranah gubernur seharusnya panggil MBS apa kendalanya kenapa belum bisa jalan,” terangnya Jumat, (29/12/2017).
Dia menilai selama itu masih ranah pemerintah provinsi, kota Balikpapan tidak dapat ikut campur termasuk rencana untuk memanggil MBS. “Itu belum ranah Balikpapan. antara gubernur dan MBS mereka ada ikatan kerjasama.yang memanggil MBS itu seharus gubernur bukan walikota atau DPRD. Itukan jenjang seperti itu. Nggak bisa panggil mereka,”jelasnya.
Namun langkah meminta pemkot meminta penjelasan pemerintah provinsi atas kejelasan itu dapat saja dilakukan guna mengetahui kelanjutan dan kejelasan itu.
“Pemerintah provinsi mungkin melalui sekda atas kerjasama dengan MBS itu harus tegas jangan diulur-ulur waktunya kan tidak baik. Panggil apa langkah terbaik supaya ini klir,”ujarnya.
Johny menyebutkan seharusnya jika MBS dan investor tidak memenuhi ketentuan dan kewajiban harus diputuskan kontraknya. “Ya kalau tidak ada komitmen dan tidak penuhi kewajiban sudah pemprov ambil tindakan putus kontraknya. Sesudah itu apa yang sudah dilapangan mau dijadikan apa. Jangan dibiarkan seperti ini,” pungkasnya.
Ia juga menyarankan pemanfaatan lahan untuk penanganan banjir di wilayah puskib sangat bagus namun hal ini belum menjadi ranah pemerintah kota. Sehingga harus diselesaikan dulu persoalannya apakah dilanjutkan atau memang akan dihibahkan lahan itu.
“Kalau kita langsung dan semena nggak bisa kan ada aturannya. Diikuti aja aturan itu kalau memang pemprov betul-betul nanti serahkan ke Balikpapan yam au jadi RTH atau panti asuhan bisa saja dibangun,” tutup Johny.
BACA JUGA