Pembangunan SPBU Baru di Graha Indah Balikpapan Tuai Perdebatan
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com -Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, memicu perdebatan di kalangan warga.
Masyarakat di Gang Tumaritis, Graha Indah, menyuarakan keprihatinan terkait proyek tersebut yang mereka nilai tidak melibatkan warga setempat dalam proses konsultasi. Kekhawatiran utama mereka mencakup potensi kemacetan dan gangguan kenyamanan yang bisa timbul oleh operasional SPBU.
Ketua RT 65 Graha Indah, Susanto, menyatakan bahwa pembangunan SPBU di Jalan MT Haryono terlaksana tanpa adanya komunikasi dengan warga setempat. Ia menambahkan bahwa SPBU tersebut sangat dekat dengan akses warga. Hanya terpisah oleh tembok, yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kemacetan di Jalan MT Haryono.
Musyawarah yang dihadiri oleh Lurah Graha Indah, Babinsa, Ketua RT 42, Ketua RT 65, dan warga setempat pun telah berlangsung untuk membahas dampak pembangunan SPBU ini. Mereka meminta pertemuan dengan pengelola SPBU untuk mendiskusikan masalah yang mungkin timbul.
Perlunya SPBU Baru
Di sisi lain, Camat Balikpapan Utara, Muhammad Fadli Paturrahman, mendukung keberadaan SPBU tersebut. Menurutnya, penambahan SPBU di kota Balikpapan masyarakat butuhkan. Ini mengingat Balikpapan merupakan pintu gerbang Ibu Kota Nusantara dan jumlah kendaraan di wilayah tersebut terus meningkat.
“Adanya SPBU saat ini sangat layak, melihat kondisi SPBU di Balikpapan sangat kurang. Kendaraan di Balikpapan kian meningkat terutama yang melintas di wilayah Balikpapan Utara,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa sebelum SPBU berdiri, pemiliknya harus menyelesaikan semua perizinan baik dari sisi legalitas dan itensitas. “Kami selaku pemerintah kecamatan Balikpapan Utara sangat mengapresiasi keberadaan SPBU tersebut, dengan catatan perizinan lengkap dan tidak menyalahi aturan,” tambahnya.
Harus Kantongi Izin
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan, Hasbullah Helmy, memberikan penjelasan terkait prosedur perizinan SPBU. Menurutnya, ada beberapa persyaratan dasar yang harus pengusaha penuhi dalam pendirian SPBU. “Proses perizinan SPBU memerlukan KKPR, izin lingkungan yang sesuai dengan KBLI, serta PBG/SLF,” jelas Helmy. Ia menambahkan bahwa proses perizinan ini termasuk dalam kategori KBLI 47301 dengan risiko menengah rendah.
Hasbullah menegaskan bahwa prioritas utama adalah kepentingan dan keamanan masyarakat, termasuk kepentingan mereka untuk mendapatkan BBM dengan mudah. Namun, ia belum bisa memastikan apakah SPBU yang hampir selesai tersebut sudah mengantongi izin atau belum.
“Saya belum cek, karena ada dinas teknis yang berwenang untuk mengawasi hal tersebut. Tapi saya yakin sudah ada izinnya,” tambahnya. Untuk masalah lalu lintas yang mungkin muncul saat SPBU beroperasi, Helmy menyarankan untuk menghubungi Dinas Perhubungan.
Sementara itu, Area Manager Commrel Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menambahkan bahwa tanggung jawab perizinan dan komunikasi dengan warga ada di pihak pengelola SPBU. “Kami akan meminta pihak SPBU untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan warga,” ujarnya.
BACA JUGA