Pembatasan Pengeras Suara Jangan Jadi Gaduh
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Penggunaan pengeras suara yang dibatasi agar tidak dijadikan permasalahan selama bulan suci Ramadan.
Ketua MUI Kota Balikpapan, Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri mengatakan, aturan penggunaan pengeras suara luar masjid ini, dalam beberapa tahun terakhir memang sering menjadi perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Bila dipermasalahkan, bisa ribut lagi nanti,” ujarnya Jumat (15/3/2024).
Seperti diketahui, Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag nomor 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Dalam SE tersebut disarankan agar pelaksanaan salat tarawih. Ceramah atau kajian ramadan dan tadarus Al-quran cukup menggunakan pengeras suara dalam, dengan tujuan menjunjung nilai toleransi.
“Salah satu poin dalam SE itu dianjurkan untuk tetap berpedoman SE Menag, tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022. Yang memiliki beragam ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala,” jelasnya.
Aturan ini sontak memantik beragam silang pendapat. Namun, dalam hal ini Mahdar meminta warga Balikpapan untuk tetap menghargai mengingat Balikpapan memiliki beragam kultur.
“Pengeras suara masjid ini penting sebenarnya ini panggilan seperti adzan subuh. Yang peruntukan untuk umat Muslim panggilan untuk salat, dan yang non Muslim bisa menjadi alarm,” tambahnya.
Begitupun dengan syiar Islam, asalkan disesuaikan dengan jadwal, begitupun dengan pengajian yang juga sekarang harus ada izin dari Kemenag.
“Izin dari Kemenag ini untuk menangkal adanya aliran sesat,” tegasnya.
Mahdar mengungkapkan, yang terpenting dalam syiar Islam digunakan dengan sebenar-benarnya. Serta melihat waktu-waktu tertentu, begitu-pun lokasi keberadaan masjid, sebab Balikpapan ini memiliki beragam kultur.
“Ada waktu-waktu tertentu untuk meningkatkan volume pengeras suara, kita harus jaga agar tidak terjadi salah paham,” tutupnya.
BACA JUGA