Pembayaran Ganti Rugi Lahan Cemara Rindang di Titip Melalui PN Balikpapan

Rizal Effendi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menbantah disebut enggan menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan Cemara Rindang tahap III seperti yang disampaikan ahli waris Datu Abdurachman melalui kuasa hukumnya Chalidi.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, telah dianggarkan dalam APBD tahun ini. Hanya saja untuk pembayaran ganti rugi tahap dititip melalui Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Hal itu dikarenakan adanya masalah internal ahli waris.

” Ini tahap tiga sisanya mau kita bayar, cuma persoalan di internal yang belum selesai makanya kita titipkan konsinyiasi ke Pengadilan Negeri,. Hanya saja ada persoalan di internal mereka sendiri, tapi melibatkan kita,” ujar Rizal

“Tapi karena ada persoalan mereka internal jadi kami terlibat, kita hanya bisa membayar ahli waris atau penasehat hukum yang sah. Padahal ahli waris yang kita pake berdasarkan penetapan Pengadilan Agama mereka membuat persoalan di dalam sendiri,”

Seperti dketahui, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimenangkan oleh ahli waris Cemara Rindang, Pemerintah Kota Balikpapan wajib memberikan ganti rugi kepada ahli waris yang seluruhnya mencapai Rp 51,7 miliar.

Pembayaran ganti rugi tahap pertama telah dilakukan pada 2016 lalu sebesar Rp 30 miliar. Kemudian pembayaran tahap ke II sebesar Rp 16 miliar dan untuk tahap ke III yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Balikpapan sebesar Rp 5 miliar.

Sementara Kuasa Hukum Ahli Waris Chalidi justru membantah disebut ada persoalan internal. Dia justru mempertanyakan, alasan Pemerintah Kota Balikpapan menyelesaikan pembayaran ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Karena ini bertentangan dengan dengan Pasal 1404 KUHPerdata dan Pasal 1406 ayat 2. Sebab ahli waris tidak berselisih. Semua kompak. Kenapa ngotot konsinyasi,” ujarnya.

Seperti diketaui, ahli waris sebelumnya mengancam akan menutup Pasar Klandasan jika Pemerintah Kota Balikpapan tidak segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tahap III.  Pasalnya, lahan Pasar Klandasan juga masuk dalam sengekata

“Kita siap amankan Pasar Klandasan karena merupakan fasilitas publik, kita tidak ingin kepentingan umum terganggu,” ujar Kapolresta Balikpapan AKBP Wiwin Firta.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.