Pemberian Vaksin Wartawan, Perusahaan Harus Terverifikasi Dewan Pers

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Guna mendukung program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 140/DP/K/II/2021 perihal vaksinasi Covid-19 untuk wartawan.

Dimana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan kesempatan
kepada wartawan mendapatkan vaksinasi Covid-19 bagi 17.800 orang.

“Untuk itu Dewan Pers akan
melaksanakan kegiatan vaksinasi tersebut bersama organisasi pers. Sebagai tahap awal, program
pertama akan dilaksanakan di Jakarta untuk 5.000 wartawan,” ujar Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Sehubungan dengan hal itu, agar dapat menyampaikan informasi tersebut
kepada perusahaan pers atau wartawan anggota organisasi untuk mendaftarkan para wartawan calon penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagai berikut.

Persyaratan Wartawan Calon Penerima Vaksin

  1. Media/wartawan yang berkantor redaksi atau beroperasi di Jakarta Raya, termasuk wartawan media luar Jakarta/luar negeri yang liputannya di Jakarta Raya.
  2. Perusahaan pers/medianya minimal terverifikasi administratif oleh Dewan Pers atau wartawan bersangkutan telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan atau mendapatkan rekomendasi dari organisasi wartawan.
  3. Diutamakan wartawan lapangan dalam arti luas, yakni wartawan yang sehariā€hari bertugas di lapangan peliputan atau berinteraksi dengan orang luar dalam durasi cukup lama (min 15 menit).
  4. Calon penerima vaksin wajib mengisi google form yang telah tersedia.
  5. Deadline pengisian dan pengumpulan form data oleh calon ialah Selasa, 16 Februari 2021 pukul 24.00 WIB.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.