Pemberlakuan Jam di Tempat Umum Dibatasi, Siswa Belum Vaksin Kedua Dilarang Ikut PTM
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca Kota Balikpapan ditetapkan zona merah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) langsung membatasi kegiatan masyarakat.
Dalam tiga hari terakhir, lonjakkan kasus kovid-19 di Kota Balikpapan sangat tinggi. Yakni pada hari minggu sebanyak 13 kasus, Senin sebanyak 23 kasus dan Selasa kemarin 40 kasus.
“Ya ada pembatasan walau pun tidak pembatasan yang dramatis, tapi yang jelas ada pembatasan-pembatasan yang kita lakukan,” ujar Wali Kota Rahmad Mas’ud usai rapat Forkompida, Rabu ()2/02/2022)
Dia mengatakan, pembatasan tersebut sebagai langkah antisipasi meluasnya penularan covid-19. “Tujuannya untuk menekan penularan yang lebih besar lagi lebih baik kita mencegah dari pada kita mengobati,” ujarnya
Menurutnya, kebijakkan pembatasan yang dilakukan yakni jam ditempat-tempat umum untuk kembali diatur. Termasuk jumlah kehadiran. Namun dia memastikan tak ada penutupan.
“Nanti dikeluarkan melalui surat edaran , termasuk pemberlakukan di tempat-tempat umum ya jam-jamnya, termasuk pemberlakuan berapa persen,” ujarnya
“Bukan berarti ditutup hanya ada pemberllakuanj dan syaratnya juga untuk prokes di perketat,”
Sementara untuk pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah juga diatur yakni bagi siswa yang belum vaksin dua kali tidak diperkenankan ikut. Hanya mengikuti melalui virtual.
“Termasuk PTM tetap tapi bagi ada sdekolah yang ditemukan positif kelasnya yang akan ditutup selama 5 hari. Yang vaksin belum dua kali di larang PTM sekolah siswa,” ujarnya
BACA JUGA