Pembuatan SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan, Ujicoba Mulai 1 Juli
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Polri mulai 1 Juli mewajibkan bagi masyarakat yang akan membuat SIM Baru dan perpanjang wajib memiliki BPJS Kesehatan. Ujicoba ini mulai diberlakukan 1 Juli 2024.
Kasat lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan kewajiban melampirkan kartu BPJS Kesehatan, sesuai peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Bagi yang menunggak pembayaran BPJS diminta untuk melunasi terlebih dahulu sebelum membuat SIM,” kata Ropiyani, Selasa (18/6/2024).
Bagi yang menunggak, pelunasan BPJS Kesehatan diberkan waktu hingga akhir September 2024.
“Kami beri waktu hingga 30 September untuk melunasinya,” tambahnya.
Pihaknya mengingatkan masyarakat yang belum mendaftarkan dirinya ke BPJS kesehatan segera mendaftar baik online atau ke kantor BPJS kesehatan terdekat.
“Setelah baru bisa mengurus SIM baru atau perpanjang,” tutupnya.
BPJS Kesehatan Ketiban Rezeki
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sarman Palipadang mengaku pihaknya ketiban rezeki dengan keluarnya Inpres 1 tahun 2022 untuk Polri. Yakni keluarnya Peraturan Polisi nomor 6 tentang SKCK. Juga Perpol nomor 2 tentang SIM.
“Itu pilot project Kalimantan Timur dapat dua-duanya. Kalau SKCK ada di enam Polres kita masuk salah satunya,” ucapnya saat rapat kordinasi dengan pemerintah kota tentang UHC Balikpapan, pekan lalu.
Untuk pembuatan SIM, seluruh kabupaten kota di Kaltim wajib melampirkan BPJS Kesehatan. Kota Balikpapan sudah mulai melakukan ujicoba selama 3 bulan lalu dan berjalan baik. ” di Balikpapan tidak terlalu sudah karena sudah UHC,” sebutnya.
Namun untuk pembuatan SKCK diakui bahwa syarat tersebut cukup berat. Terutama dialami pendatang/orang luar Balikpapan yang akan bekerja.
“Banyak seperti itu. Jadi laporan teman di Polres, orang luar yang sudah sampai di Balikpapan bukan KTP disini tapi mengurus SKCK harus aktivasi,” ujarnya.
BACA JUGA