Pemda dan Satgas Diminta Awasi Tarif Swab PCR
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit, klik maupun laboratorium untuk mengikuti ketentuan tarif swab PCR yang telah diatur.
Dimana sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbaru tarif swab PCR PCR sebesar Rp 495 ribu untuk di Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa dan Bali, atau turun 45 persen dari harga sebelumnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Nasional Wiku Adisasmito meminta agar penyesuaian tarif swab PCR bisa cepat dilakukan dan tidak berlaru-larut. Sehingga masyarakat bisa menjangkaunya.
“Umumnya sejak sebuah ketetapan resmi pemerintah pusat diluncurkan terdapat beberapa hari yang dimaklumi untuk daerah melakukan proses penyesuaian khususnya menimbang kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan,” ujarnya pada Rabu (18/8/2021).
Dia juga meminta pemerintah daerah dan satgas Covid-19 setempat untuk aktif menertibkan tarif batas atas tes swab PCR ini agar masyarakat bisa menjangkaunya sesuai yang ditentukan.
“Dibutuhkan peran dari Satgas Covid-19 setempat untuk betul-betul menegakkan keputusan ini di lapangan,” ujarnya
Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
www.suara.com
BACA JUGA