Pemda Wajib Perhatikan Ini Terkait Ketentuan Bagi Pelaku Perjalanan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3-20 Juli 2021 dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 .
Salah satu yang diatur yakni pengetatan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 seperti yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 pasca PPKM Darurat.
Ini beberapa hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) ataupun Satgas Penanganan Covid-19 di daerah
1. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan
6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
BACA JUGA