Pemda Wajib Sediakan Selter Pengungsi Asing

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah daerah perlu terlibat dalam penanganan pengungsi luar negeri sesuai amanat Perpres 125 tahun 2016. Mengingat juga rumah detensi imigrasi di Indonesia rata-rata telah overkapasitas. Bahkan rudenim di kota Balikpapan yang berkapasitas 150 orang kini telah ditempati 187 pencari suaka yang terbanyak asal Timur Tengah.

“13 rudenim yang dimiliki pemerintah seluruhnya telah melebihi daya tampung. Sehingga kami melihat perlu keterlibatan pemerintah daerah untuk penanganan pengungsi,” kata Deputi V Kementrian Kemenkopolhukam, Carlo Tewu (14/12)

Dalam Pemantapan Koordinasi dan Sosialisasi Perpres no. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang digelar di aula kantor Wali Kota Balikpapan juga dibahas mengenai penanganan, penampungan, pengamanan hingga pengawasan yang memerlukan keterlibatan pemda.

“Ini supaya ketika ada pengungsi masuk ke wilayah Indonesia, maka pemerintah daerah sudah tahu apa yang harus dilakukan. Rudenim yang sudah overkapasitas juga bisa ditata dan mungkin dianggarkan dalam APBD,” lanjutnya.

Sementara Asistant Protection Officer UNHCR Dina Hapsari mengatakan juga ada sebagian kecil pencari suaka yang tinggal secara independen namun tidak mendapatkan asistensi dari lembaga terkait. Padahal mereka harus ditempatkan di selter bukan di rudenim.

“Selter itu tanggunjawab pemda. Caranya mungkin meminjamkan bangunan milik Dinas Sosial ke Imigrasi dan itu terinspirasi dari penanganan pengungsi Rohingya di Aceh yang ditempatkan di Selter,” sebutnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.