Pemegang Polis Asuransi Astra Balikpapan Meningkat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Guna memberikan pemahaman mengenai asuransi kendaraan khusus di lingkungan PT Asuransi Astra Balikpapan menggelar workshop asurani bersama media di Balikpapan, pada Sabtu (11/11/2017). Di Balikpapan Astra Balikpapan memiliki 1.236 polis kendaraan.
Branch Manager PT Asuransi Astra Lindung Karuniawasn menyebutkan jumlah pemegang polis di Astra Balikpapan meningkat dibandingkan pada 2016 periode yang sama.
“Januari-September 2016 itu berjumlah 1.182 polis sedangkan di 2017 Januari-September mencapai 1.236 polis. kebanyakan mereka polis comprehensive dibandingkan polis TLO,” jelasnya dalam Insurance workshop Asuransi Astra di Balikpapan, Sabtu (11/11/2017).
Dia menjelaskan jenis polis asuransi di perusahaannya yakni polisi comprehensive dan TLO. “Kalau TLO itu kerusakan 75 persen keatas diganti rugi. Sedangkan comprehensive keruskaan hingga 75 persen. Tapi sedikit sekali yang memegang polis TLO,” ungkapnya.
“Nilai preminya yang 2016 di Kaltim Rp58 miliar dan Balikpapan sekitar Rp36 miliar,” sebutnya.
Dalam workshop, Lindung juga menyebutkan ada k0 Klaim Asuransi kendaraan di tempatnya ditolak perubahan manfaat kendaran.
“Dari pribadi menjadi komersil. Memang ini banyak terjadi karena lagi ramai taksi online,” ujarnya.
Menurutnya pemanfaatkan kendaraan pribadi menjadi komersil masuk dalam kategori pengecualian polis lainnya sehingga klaim ditolak saat terjadi kasus.
Karena itu pihaknya menilai penting memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui edukasi kepada masyarakat dan komunitas supaya tidak terjadi pelanggaran asuransi yang merugikan konsumen.
Jika ditemukan kasus seperti ini, dihimbau pengguna kendaraan dan asuransi melakukan perubahan polis agar dapat diganti rugi jika terjadi sesuatu.
“Kalau ada saudara menjadikan kendaraan pribadi menjadi komersil cepat-cepat rubah polis. Ada beberapa orang yang merubah polis setelah tahu kalau menjadikan kendaraan pribadi ke komersil tidak dapat dicover asuransi,” tandasnya.
Lindung juga menyebutkan pengecualian yang tidak dicover asuransi seperti kasus pengelapan, kendaraan digunakan dalam perlombaan, latihan atau penyaluran hobi, pawai atau karnaval. Kasus lainnya yang tidak dapat diklaim seperti kelebihan muatan, pengaruh alkohol, terjadi aus pada kendaraan sepeda ban botak, aus pada kanvas rem.
” Seperti pengelapan pasal 372 itu tidak dicover asuransi. Makanya hati-hati bagi yang suka rental kendaraan,” imbuhnya.
BACA JUGA