Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Diatur dalam SK KPU

KPU Kota Balikpapan telah menggelar rapat koordinasi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMSI), Kepolisian, Bawaslu, Kejaksaan dan Pemerintah Kota pada Rabu (05/08 malam.

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan memastikan untuk pilkada tahun ini pemeriksaan kesehatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah diatur sesuai persyaratan dan standar yang harus dipenuhi.

“Kalau dulu pemeriksaan bakal calon ini belum punya standar, sehingga masing-masing kabupaten kota ini berbeda-beda. Tes narkoba itu ada yang pakai urin, ada yang pakai rambut,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha.

Sedangkan pemeriksaan kesehatan pasangan calon dalam pilkada kali ini, diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU yakni bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMSI) dan Badan Nasionakl Narkotika Kota (BNNK).

“Sekarang sudah dikunci dalam SK Juknis Nomor 231 dari KPU RI tentang standar yang dipakai KPU untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

“Jadi telah diatur standar dan persyaratan pemeriksaan kesehatan pasangan calon sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba,”

Menurutnya, nantinya Bawaslu akan mengawasi proses pemeriksaan bakal pasangan calon agar sesuai standar dan persyaratan. Maka saran saya kepada bakal calon maka sekarang ini sudah mulai waspada ini pada pemeriksaan,” ujarnya

“Karena harus obyektif, nanti teman-teman Bawaslu akan melekat pada pemeriksaan ini. Dia akan mengawal terus,”

Kata dia, meskipun nantinya kemungkinan calon tunggal, standar dan persyaratan tetap harus dipenuhi “Jangan kalau nanti calon tunggal, melenggang, pemeriksaan itu harus sesuai standar dan mekanisme, persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.

Nantiny hasil akhir yang menentukan pasangan calon, apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). “Pemeriksaan itu kumulatif, jadi gak boleh nanti jasmaninya, rohaninya oke, tapi narkobanya gak, itu pasti hasilnya TMS<’ ujarnya.

Untuk tahapan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pada 4-11 September 2020. Sedangkan tahapan pendaftaran pasangan calon 4-6 September.  “Kalau tanggal 4 itu dia daftar, maka tanggal 5-6 kita bisa langsung pemeriksaan,” ujarnya.

“Biasanya kan pendaftaran itu injurit time, tanggal 6 September terakhir jam 4 sore. Maka pemeriksaan kesehatan bisa saja tanggal 7 atau 8 September nanti, itu kalau calonnya lebih dari satu.”

Terkait tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon, KPU Kota Balikpapan telah menggelar rapat koordinasi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMSI), Kepolisian, Bawaslu, Kejaksaan dan Pemerintah Kota pada Rabu (05/08 malam.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.