Pemerintah Ajak Pelaku Usaha untuk Serius Mencegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

ilustrasi kekerasan seksual /suara.com

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Untuk menindaklanjuti itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor pun mengajak pelaku usaha untuk serius dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja. 

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah dan menangani kekerasan di tempat kerja,” kata Wamenaker dikutip dari laman Kemenaker.

Dia mengatakan, dalam upaya mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, pengusaha dapat berperan dengan memasukan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Menurutnya,, pengusaha juga dapat melaksanakan edukasi, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai, serta mempublikasikan gerakan antikekerasan seksual di tempat kerja.

“Yang tidak kalah penting yaitu dengan mengangkat isu kekerasan seksual di tempat kerja sebagai isu yang perlu diperhatikan dengan serius, dan menempatkan keberpihakan pengusaha dalam posisi yang berkeinginan keras mencegah kekerasan seksual di tempat kerja,” ucapnya.

Dia juga meminta pengusaha untuk senantiasa menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruhnya, sehingga kekerasan seksual di tempat kerja bisa dicegah.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.