Pemerintah akan Bayarkan Gaji ke-13 dan THR Sepuluh Hari Sebelum Lebaran
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri bakal cair sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, rencana pembayaran gaji ke-13 telah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. Pembayaran gaji ke-13 tersebut bersamaan dengan tunjangan hari raya (THR)
“Biasanya sepuluh hari sebelum lebaran harus mulai dibayarkam. Tadi sudah dilaporkan ke Presiden,” ujarnya, Senin (19/2/2024).
Mantan Gubernur Bank Dunia itu menyebutkan, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu
Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat
Diantaranya terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Tahun kemarin, gaji ke-13 dan THR juga diberikan kepada guru dan dosen. Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
BACA JUGA