Pemerintah akan Berikan Relaksasi Pajak Barang Pengiriman Milik PMI, Termasuk Biaya IMEI

Tenaga kerja Indonesia di Hongkong / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah akan melakukan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI).

Demikian disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo.

“Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar 1.500 Dolar AS setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang,” tutur Benny.

Benny juga mengusulkan kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan. Benny pun meyakinkan bahwa barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

“Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya,” ucapnya.

Selain itu, Benny mengatakan, pemerintahjuga akan membebaskan biaya pengurusan international mobile equipment identity (IMEI) untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Indonesia “Presiden setuju terkait pembebasan IMEI hp milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di tanah air. Kendala pekerja migran tiba di tanah air itu berurusan dengan IMEI HP yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi. Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia,” tuturnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.