Pemerintah akan Hapus Syarat Wajib Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Domestik
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah akan menghapus syarat wajib tes Covid-19 antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara.
Hal itu disampaikan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan dalam konfrensi pers, Senin (07/03/2022).
Namun penghapusan syarat bagi pelaku perjalanan domestik atau dalam negari khusus bagi yang telah vaksinasi dosis lengkap atau dosis kediua.
Menteri Koodinator (Menko) Maritim dan Investasi itu mengatakan hal ini ditujukan dalam rangka transisi aktivitas normal dari pandemi covid-19 menuju endemi.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap,” kata Luhut dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.
Sehingga kata dia tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. “Sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).
Dia menyebut aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Luhut mengklaim keputusan ini diambil pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya.
“Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Luhut.
BACA JUGA